RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puskesmas di seluruh Provinsi Riau wajib beroperasi dan memberikan layanan 24 jam di hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari dan 15 Februari 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, drg Sri Sadono mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi apabila peristiwa yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu kembali terjadi.
Kebijakan pembukaan layanan 24 jam ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01 Menkes/133/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada 29 Januari 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
''Kami sudah menyurati dan mengirimkan surat edaran ke dinas kesehatan kabupaten / kota dengan nomor surat 100 341/Dinkes 4 1/468 dan surat edaran ini bersifat penting, agar seluruh Puskesmas untuk buka 24 jam saat hari pencoblosan,'' ujarnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurutnya, Puskesmas harus berjaga-jaga apabila ada petugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu 2024 yang jatuh sakit atau kelelahan.
Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, banyak korban jiwa berjatuhan dari penjaga TPS yang kelelahan. Maka, tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas se-Riau agar diminta agar bersiaga 24 jam.
''Bukan hanya Puskesmas tapi juga RSUD kabupaten kota se-Riau juga kita himbau, apabila tidak bisa ditangani Puskesmas bisa dirujuk ke RSUD kabupaten/kota masing-masing,'' jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada KPU dan Bawaslu Riau agar bisa menginstruksikan kebawah agar menjaga kesehatan terutama penjaga TPS, dan satu atau dua hari sebelum hari pencoblosan agar memeriksa kesehatan jasmaninya ke puskesmas terdekat.
''Kita tidak ingin kejadian Pemilu 2019 terulang, apalagi sampai menelan korban jiwa,'' pungkasnya.