RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru memiliki pedoman selama Ramadan 1445 H. Pedoman ini berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun pada 5 Maret 2024.
Dalam edaran tersebut, Muflihun mengimbau masyarakat bisa mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Ia mengajak masyarakat bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Kemudian, melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dengan mendirikan salat berjamaah, salat sunnah, qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih dan tadarus Alquran.
Dirinya juga menghimbau pengurus masjid dan musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah i'tikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya. Lalu ia mengimbau masyarakat yang tidak beragama Islam agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Mereka bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Muflihun menambahkan, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan. Tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.
Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.
Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dirinya juga mengingatkan agar pengelola tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam selama bulan suci Ramadan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat. Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan.
Mereka bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DFMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
Pelaku usaha juga mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.
Warnet game online dan playstation ditutup selama bulan suci Ramadan. Lalu kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik religi.
Pada karyawan maupun karyawati diimbau berbusana Melayu atau muslim. Lalu pengelola bisa mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk dan menganjurkan salat berjemaah.
Segala bentuk pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821.