RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memastikan hiburan malam di Kota Pekanbaru tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H.
Namun ada pengecualian bagian hiburan malam yang masuk dalam fasilitas hotel. Pemerintah Kota Pekanbaru membatasi jam operasional hiburan malam itu dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Hiburan malam seluruhnya harus menutup aktivitasnya selama bulan suci Ramadan. Walau ada pengecualian, tapi jam operasionalnya dibatasi," ujarnya, Senin 11 Maret 2024.
Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan bakal mengawasi untuk mengantisipasi adanya pengelola yang melanggar. Apalagi kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas di bulan suci Ramadan 1445 H.
"Seperti Ramadan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait," paparnya.
Zoel menyampaikan, fokus pengawasan selama Ramadan tidak cuma hiburan malam. Mereka juga mengawasi restoran dan rumah makan yang tetap buka selama bulan puasa.
Sesuai surat edaran, lanjutnya, ada kebijakan terhadap rumah makan dan restoran selama Ramadan 1445 H. Ia menyebut rumah makan dan restoran hanya buka pad pukul 16.00 WIB.
"Untuk usaha bakery tetap buka, tapi take away sifatnya, boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat," sebutnya.
Ada pengecualian bagi rumah makan non muslim karena boleh buka selama Ramadan. Ia menyampaikan bahwa ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengelola sesuai kebijakan dalam surat edaran.
Satu di antaranya harus memakai spanduk bahwa rumah makan atau restoran itu bagi non muslim. Ia menyampaikan, pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
"Adanya gangguan trantibum dan pekat, yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadan," tuturnya.