Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing ke PN Pekanbaru

Penyerahan-berkas-perkara-korupsi.jpg
(dok Kejari Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan pembangunan hotel Kuansing ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 24 Januari 2024 siang.

Sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah HY yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing periode 2011-2013 dan satu lagi S selaku Kabag Pertanahan Setda Kuansing periode 2009-2016.

"Berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB," ujar Kajari Kuansing Nuhadi Puspandoyo melalui keterangannya, Rabu kemarin.

Hal ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Surat Pelimpahan Nomor B-108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.



Bahkan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut yaitu Zafri Maveldo Harahap selaku Hakim Ketua, dengan Hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita.

"Perkara tersebut akan dimulai disidangkan pada Selasa, 30 Januari 2024," ujar Kajari.

Masing-masing terdakwa juga dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan Penetapan Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.