RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan akhirnya mengamankan pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap para pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas, Panam Pekanbaru.
Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Pelaku inisial DA ditangkap pada Selasa, 5 Maret 2024 saat berada di Jalan HR Soebrantas.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku diamankan usai menerima laporan korban yang mengaku telah diperas disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Dari keterangan korban, pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha yang ada di sepanjang Jalan HR Subrantas, apabila tidak dikasih pelaku kerap mengancam menggunakan senjata tajam,” terangnya.
Pelaku beraksi pada Senin siang lalu sekira 13.30 WIB, di Loket PT Sari Kencana yang berada di Jalan HR Subrantas.
“Aksi pelaku sempat terekam kamera Hp salah satu saksi yang berada di TKP dan viral di media sosial,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup.