9 Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ditangkap 8 Lokasi di Pekanbaru

9-pengedar-narkoba-di-hiburan-malam1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning selama empat hari berturut-turut, sejak 20 sampai 24 Januari 2024.

Tak tanggung-tanggung, 9 orang tersangka yang didominasi warga Pekanbaru ditangkap bersama barang bukti 126 pil ekstasi dan 2,39 gram sabu.

Dari sembilan orang tersangka, dua di antaranya wanita. RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), AK (26), DY (30), serta dua wanita DU (26) dan VD (24).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap Ditresnarkoba Polda Riau.

"Penangkapan 9 orang tersangka ini merupakan hasil pengembangan kita dari Tim Subdit 2 dan 3 Ditresnarkoba dari kasus 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi," ujar Kombes Pol Manang didampingi Wadir Narkoba, AKBP Nandang Lirrama, Kamis, 25 Januari 2024.



Kombes Manang menyebut 9 orang tersangka berperan sebagai pengedar pil ekstasi dan sabu di Pekanbaru.

Para pelaku, ungkap Manang, menyembunyikan barang haram tersebut di kotak rokok dan plastik bening. Kemudian diedarkan secara ecer di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Barang haram tersebut dijual dengan harga beragam Rp 160 sampai Rp 190 ribu per butirnya." tambahnya.

Para pelaku ditangkap di 8 lokasi berbeda, yakni di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Kampung Dalam, Jalan Kuantan, Jalan Senapelan, serta di Labuh Baru Timur.

Dari hasil pengembangan itu, sebut Manang, 50 butir pil ekstasi didapat dari tangan RD dan sabu 2,39 gram. Selanjutnya, 10,5 Butir dari MF, SN dan RN, 46 butir dari FT dan DU, serta 20 butir dari AK, DY dan VD.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Manang.