Misinformasi, PAW Sulastri Masih Bisa Diundur Lewat 6 Maret 2024

DPRD-Riau5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau belum menetapkan jadwal Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari mantan Anggota DPRD Riau Sulastri, hingga hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. 

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Marto Saputra mengatakan, sebelumnya ada misinformasi terkait batas waktu PAW dari Sulastri harus dilantik pada 6 Maret 2024. Ia menjelaskan, informasi itu adalah keliru.

"Sampai hari ini belum ada arahan dari pimpinan (jadwal pelantikan PAW Sulastri). SK masih di meja Ketua DPRD Riau," ujarnya.

"Kemarin sudah dikonfirmasi ke Kemendagri. Terkait batas waktu pelantikan PAW bagi Sulastri adalah paling lambat 60 hari atau dua bulan setelah SK diturunkan. Informasi  (yang kita berikan kemarin) terkait batas waktu paling lambat 6 Maret, adalah informasi tentang pengusulan PAW-nya," paparnya.



Artinya, penetapan jadwal pelantikan PAW dari Anggota DPRD Provinsi Riau yang berpindah partai untuk maju di Pileg 2024 tersebut, bisa dilakukan melewati tanggal 6 Maret 2024.

Apabila SK Kemendagrinya baru diturunkan akhir bulan lalu, masih ada waktu satu hingga dua bulan kurang untuk menetapkan jadwal pelantikan PAW Sulastri. 

Sementara itu, ketika ditanyakan kapan tanggal SK Kemendagri tersebut, Marto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu untuk memastikan. 

"Karena saya sedang di luar kantor, nanti saya cek untuk memastikan," pungkasnya.