RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mendiskualifikasi dua partai politik (parpol) dari peserta Pemilu 2024. Pasalnya, dua parpol tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU Siak.
"Dua parpol itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kabupaten Siak," ungkap Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, Kamis 18 Januari 2024.
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa partai peserta pemilu baik presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, harus menyampaikan laporan awal kampanye ke KPU.
"Namun hal ini dilanggar oleh dua parpol tersebut. Hingga batas waktu yang telah ditentukan partai peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye. Konsekuensinya partai peserta pemilu tersebut didiskualifikasi," tegasnya.
Rizal menyatakan bahwa dua partai tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Siak.
Meski begitu, kedua parpol tersebut masih ada surat suara. Akan tetapi, kata Rizal, suara warga yang mencoblos partai tersebut akan dianggap tidak sah.
Selain itu, Rizal menuturkan, kedua parpol tersebut tidak melakukan konfirmasi. Bahkan, pihaknya berinisiatif melakukan tindakan persuasif mendatangi pengurus partai di tingkat Provinsi.
"Mereka sudah angkat tangan dan menerima partainya didiskualifikasi," tutupnya.