RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses belajar mengajar peserta didik SD dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru tetap berlangsung di sekolah selama Ramadan 1445 H. Sedangkan untuk murid PAUD dan TK di Kota Pekanbaru libur selama bulan puasa.
Penerapan kebijakan ini berlangsung dari 13 Maret 2024 hingga 6 April 2024, sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait pembelajaran selama Ramadan dan libur Idul Fitri 1445 H.
"Kita segera sebarkan surat edaran tersebut ke seluruh sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis 29 Februari 2024.
Dirinya menjelaskan bahwa satu jam pelajaran selama Ramadan yakni 30 menit. Jadwal belajar dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Hari biasanya, durasi belajar mencapai 45 menit.
Jamal menyampaikan, peserta didik dari kelas 1 hingga kelas 3 SD bisa pulang usai pelajaran. Namun untuk kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 melanjutkan kegiatan amaliyah Ramadhan hingga waktu salat Zuhur.
"Begitu juga dengan murid SMP dari kelas 7,8 dan 9 ikut dalam kegiatan amaliyah Ramadhan," urainya.
Ada sejumlah amaliyah Ramadhan di antaranya salat zuhur berjamaah, tadarus dan itikaf. Peserta didik juga bisa mengikuti pengajian, ceramah dan kuliah Ramadan.
"Amaliyah Ramadan juga diisi dengan aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah," jelasnya.
Sementara untuk libur Idul Fitri 1445 H akan berlangsung dari tanggal 8 April 2024 hingga 20 April 2024. Peserta didik nantinya kembali belajar di sekolah pada 22 April 2024.