RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS.
Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, kedua petinggi PT. TBS tersebut dilaporkan atas dugaan pencurian atau penggelapan buah sawit milik PT KTBM yang merupakan pemenang lelang.
Anak perusahaan First Resources ini telah membayar uang senilai Rp1,9 triliun kepada negara atas lelang PT TBS yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Namun, hingga saat ini, Manajemen PT KTBM masih belum bisa menempati perusahaan tersebut karena masih dikuasai oleh PT TBS. Saat ini, aktivitas pemanenan buah sawit di lahan seluas 17.000 hektare itu masih dilakukan oleh PT TBS.
Berdasarkan hal itu, pihak PT KTBM selaku pemenang lelang yang sah membuat laporan ke Polda Riau.
"Sementara kami telah menetapkan dua tersangka yakni BN dan BH atas laporan PT KTBM. Keduanya sudah kita tahan. PT KTBM ini sudah menang lelang dan sudah membayar uang senilai Rp1,9 triliun beserta pajaknya, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT TBS," ungkap Asep, Kamis, 29 Februari 2024.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara.
Selain dua tersangka tersebut, Kombes Asep mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa secara intensif dua orang lainnya yakni GN yang merupakan Wakil Direktur PT TBS dan Chief Security inisial SI.
"Ini lagi diperiksa lagi dua orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Kombes Asep.
Soal status lahan tersebut, Kombes Asep mengatakan, pihaknya telah memasang plang peringatan di lokasi perkebunan agar aktivitas di lokasi perkebunan tersebut dihentikan sementara sehingga PT. TBS tidak diperbolehkan melakukan segala aktivitas perkebunan.
"Sebenarnya kita sudah pasang plang dan police line karena lahan tersebut dalam proses penyidikan. Tapi kalau ada kegiatan lagi, orang lain masuk lagi, kepentingannya apa disitu,” jelsnya.