80 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Riau dari 2 Orang Tersangka

Pemusnahan-ekstasi-di-BNN.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi, di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa, 27 Februari 2024.

Puluhan ribu butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air dicampur cairan pembersih lantai.

Tidak hanya itu, dua orang tersangka, MH dan AA, ikut diamankan dan digiring petugas BNNP Riau saat pengungkapan kasus tersebut.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menjelaskan para pelaku memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan MH dan AA pada Minggu, 24 Februari 2024. Dari mereka, disita 2.156 butir ekstasi merek tengkorak," kata Kombes Charles, Selasa, 27 Februari 2024.



Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

"Di situ sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan belasan bungkus paket besar berisi total 50 ribu butir ekstasi merk firaun dan 30 butir pil ekstasi merk corona.

"Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu,berdasarkan perintah dan kendali oleh SH," tutup Kabid.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.