RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tak hanya mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV ternyata melibatkan karyawannya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Hal itu terungkap setelah pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan ekspose di THM di Jalan HR Soebrantas, Panam, Selasa, 27 Februari 2024.
"Manajemen Axelle memerintahkan Lead DJ inisial APR (41) untuk melibatkan waiters dan cleaning service untuk terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Lebih lanjut, Kombes Manang, mengungkap manajemen THM inisial S ditetapkan sebagai DPO karena otak pelaku dalam peredaran di Axelle Pub dan KTV.
"Barang bukti yang kita amankan yakni, happy five 75 butir, pil ekstasi serbuk 28 butir, pil ekstasi 1.259 butir, sabu 108,22 gram dan 3 timbangan digital, serta 4 orang tersangka," terang Manang.
Adapun identitas keempat pelaku yakni, YP (3), MK (23), ARP (42) dan JB (26).
"Ini merupakan jaringan internasional dan spesialis pengedar di THM. Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Pemko dan merazia semua THM dalam peredaran narkoba," kata dia
"Jika ditemukan, kita akan lakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha THM tersebut," pungkasnya.