RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola dan pemilik KTV dan Pub Axelle di Jalan HR Subrantas, Panam, kebal akan hukum. Walau sudah didemo umat Islam besar-besar tahun 2022 silam, namun tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi sebelum dilakukan razia oleh BNN Provinsi Riau, Senin malam, 19 Februari 2024.
Dari razia tersebut, sebanyak 68 pengunjung dites urine mereka. Hasilnya, 58 orang di antaranya diamankan BNN Provinsi Riau. Perinciannya 52 orang positif konsumsi narkoba, 5 orang diamankan karena di atas meja mereka ada barang haram tersebut, serta 1 orang dinyatakan positif mengonsumsi Benzo namun dipulangkan karena gunakan untuk pengobatan HIV.
Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, mengatakan dengan kondisi seperti itu, sudah seharusnya Polda bersama-sama dengan Pemko menutup selama-lamanya KTV dan Pub Axelle yang sudah terbukti sebagai tempat peredaran narkoba.
"Kita harus mencontoh langkah dilakukan Kapolda Riau sebelumnya (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) sekitar 3-4 tahun lalu. Beberapa tempat hiburan yang ditemukan menjadi lokasi transaksi dan peredaran narkoba, ditutup. Tak ada izin diberikan setelah itu," ungkap Hj Azlaini Agus, Senin, 27 Februari 2024.
Ketika itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menutup dan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk KTV dan Pub Star City di Jalan Sudirman, KTV dan Pub yang berada di basement Hotel Grand Central Jalan Sudirman, serta Diskotik Queen Club di Sudirman.
Penutupan ketiga tempat hiburan malam tersebut berlangsung hingga Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berakhir menjabat sebagai Kapolda Riau. Langkah serupa juga dilakukan Agung, saat ini menjabat Kapolda Sumut, dengan menangkap pemilik KTV, Pub dan Diskotik Sky Garden, Binjai, Samsul Tarigan, dan meratakan lokasi tersebut karena tak miliki izin.
Azlaini Agus menjelaskan, seharusnya Polisi dan Satpol PP memasang garis polisi atau Police Line di lokasi tempat hiburan malam yang pernah didemo masyarakat besar-besaran di tahun 2022 silam. Ketika itu Hj Azlaini Agus ikut turun memimpin massa ke lokasi maksiat tersebut.
"Terjadi dan ditemukan di sana peredaran narkoba. Ini jelas tindak pidana, bukan pelanggaran perizinan. Jadi, polisi itu memasang police line, bukan segel," ungkap Azlaini Agus.
Ia mengatakan, pelanggaran perizinan memang harus dilakukan penyegelan, karena sudah memadai dan tepat.
Segel, tuturnya, dipasang untuk Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.
"Tetapi untuk tindak pidana harus dipasang Police Line, dan tidak boleh ada aktivitas apapun di TKP," tegasnya.