Operasional Axelle Pub and KTV harus berhenti setelah disegel oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin 26 Februari 2024/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, mengatakan apa yang dilakukan Kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru dengan menyegel KTV dan Pub Axella di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, merupakan tindakan salah.
Seharusnya, Polisi dan Satpol PP memasang garis polisi atau Police Line di lokasi tempat hiburan malam yang pernah didemo masyarakat besar-besaran di tahun 2022 silam. Ketika itu Hj Azlaini Agus ikut turun memimpin massa ke lokasi maksiat tersebut.
"Terjadi dan ditemukan di sana peredaran narkoba. Ini jelas tindak pidana, bukan pelanggaran perizinan. Jadi, polisi itu memasang police line, bukan segel," ungkap Azlaini Agus, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia mengatakan, pelanggaran perizinan memang harus dilakukan penyegelan, karena sudah memadai dan tepat.
Segel, tuturnya, dipasang untuk Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.
"Tetapi untuk tindak pidana harus dipasang Police Line, dan tidak boleh ada aktivitas apapun di TKP," tegasnya.
Sebelumnya, Senin, 26 Februari 2024, Polda Riau, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel Axelle Pub dan KTV, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.
Penyegelan Axelle tersebut tak lepas dari kegiatan terlarang dilakukan tempat dugem tersebut. Antara lain transaksi narkoba.
"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di Axelle dan menemukan bukti cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi.
Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. Selain itu, juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.