2 Wanita Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Dibekuk Polisi

Pengedar-ekstasi-di-THM-dibekuk.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus sembilan pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu. Dua di antaranya merupakan wanita.

Kesembilan pelaku dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan 2,6 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria inisial RD, MF, SN, RN, FT, AK dan DY, serta dua wanita inisial DU dan VD.

“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” jelasnya, Kamis, 25 Januari 2024.


Kombes Manang menambahkan, dua wanita inisial DU dan VD turut mengedarkan narkotika.

“Sembilan pelaku ini kita tangkap di delapan TKP berbeda di Kota Pekanbaru, barang bukti yang diamankan yaitu, 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu,” terangnya.

Dirinya menyebut, para pelaku turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam.

“Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut mengedarkan,” ungkapnya.

Saat ini kesembilan pelaku ditahan untuk proses lebih lanjut.