Didemo Warga Sejak 2022, Axelle Pub and KTV jadi Tempat Peredaran Narkoba Akhirnya Ditutup

Axelle-Pub-and-KTV2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operasional Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker harus berhenti setelah disegel oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin 26 Februari 2024. Hiburan malam di Jalan HR Soebrantas itu disegel karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Petugas menyegel tempat hiburan malam tersebut setelah polisi mengungkap kasus narkoba beberapa hari lalu. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru langsung memasang tanda segel di pintu akses hiburan malam tersebut. 

"Kita melakukan penghentian operasional hiburan malam itu karena terjadi peredaran narkoba," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menyebut, Polresta Pekanbaru sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pasca pengungkapan kasus. Penyegelan pun dilakukan berdasarkan hasil rapat internal pihaknya dan Polresta Pekanbaru.

Lebih jauh Zulfahmi mengatakan, penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar peraturan daerah. Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.



"Sudah terpenuhi unsur pelanggarannya, maka kita langsung melakukan penyegelan serta menutup tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV," sebutnya.

Ia menegaskan pengelola tidak boleh beroperasi lagi pasca pelanggaran ini. Pihaknya segera melengkapi administrasi guna rencana pencabutan izin operasional hiburan malam itu.

"Proses lebih lanjut terkait perizinannya, tim Pemko Pekanbaru akan proses, bisa kita usulkan dicabut izin operasionalnya, sebab sudah jelas-jelas melanggar hukum dan regulasi yang ada," tegasnya.

Tempat hiburan yang berada di komplek ruko Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, itu sempat berkali-kali memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat yang mempertanyakan izin operasional.

Masyarakat juga menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam itu. Mereka menolak keberadaan tempat hiburan malam yang posisinya berada dekat dengan rumah ibadah yakni Masjid Darussalam.