RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polresta Pekanbaru dari Samapta, Brigadir Rido Rouze Sadli (RRS), diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Yuni Indah Lestari.
Proses hukum yang berbelit-belit, membuat korban kecewa dengan pihak kepolisian yang hingga saat ini. Pasalnya, pelaku dugaan KDRT tidak ditahan oleh Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru.
"Aku kecewa, aku dapat kabar si RRS tidak ditahan oleh pihak kepolisian," ujar Yuni kepada RIAU ONLINE, Senin, 15 Januari 2024.
Yuni bahkan heran kepada aparat penegak hukum, apalagi pelaku yang jelas-jelas melakukan penganiayaan kepadanya tapi proses hukum terkesan lambat.
"Kenapa harus selama ini proses hukumnya, sampai kapan aku bisa mendapatkan keadilan?" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni Indah Lestari tertanggal, 29 Desember 2023.
Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi "Saudara Rido Rouze Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."
Untuk laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023.
Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023