Bermasalah Tahun 2022, Axelle Pub dan KTV Pernah Kembali Berulah Tahun 2024

Demo-Joker-Poker.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tahun 2022 lalu, ratusan masyarakat dari berbagai elemen menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam Axelle Pub dan KTV atau nama awalnya  Joker Poker Pub dan KTV yang ada di komplek Panam Center, Jalan Soebrantas, Pekanbaru.

Alasannya selain dekat dengan pemukiman Pondok pesantren, berdirinya Joker Poker Pub dan KTV yang kini bernama Axelle tersebut dianggap mengganggu aktivitas masyarakat apalagi dekat dengan masjid.

Bahkan, penolakan terhadap Joker Poker Pub dan KTV tersebut sempat menuai pro kontra. Hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan oleh pemerintah.

"Kami meminta 2x24 jam, tempat hiburan malam ini harus ditutup, kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menutup tempat ini," ujar Orator saat itu, Masril, Senin, 12 Desember 2022

Kini, 2024 lokasi tersebut kembali berulah dan diduga menjadi tempat transaksi narkoba hingga dilakukan penyegelan oleh pemerintah.

Penutupan dan penyegelan THM tersebut tak lepas dari dugaan adanya kegiatan terlarang seperti transaksi narkoba di lokasi tersebut.



Sehingga aparat Kepolisian bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan di Axelle Pub dan KTV itu.

"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di THM itu dan menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kasatpol PP, Zulfahmi.

Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. 

Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV."

"Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," pungkasnya.