Qushaido Ibra (20) dibekuk Satreskrim di sebuah kos-kosan, Selasa, 20 Februari 2024 usai mencuri brankas berisi uang Rp 70 Juta di SPBU Jalan SM Amin Tobek Gadang/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian di SPBU Jalan SM Amin Tobek Gadang, Qushaido Ibra (20) dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru, disebuah kos-kosan, Selasa, 20 Februari 2024.
Pelaku dibekuk setelah berhasil membawa kabur uang tunai lebih kurang Rp 70 Juta dan beberapa benda berharga lainnya.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Reynaldi Yudhista mengatakan pelaku masuk ke ruangan karyawan yang tidak terkunci sekitar pukul 01.10 Dini hari.
"Pelaku inisial QI masuk menyelinap dan terekam kamera CCTV di ruangan karyawan SPBU. Pelaku membawa kabur brankas berisi uang Rp 70 juta," ujar Iptu Reynaldi, Rabu, 21 Februari 2024.
Lanjut Reynaldi, selain membawa kabur brankas berisi uang, Qushaido Ibra juga membawa laptop milik karyawan SPBU tersebut.
"Setelah adanya laporan dari warga dan rekaman CCTV, pelaku kita tangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tampan."
"Pelaku mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian di SPBU. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya," terang Kanit.
Uang Rp 70 juta lebih yang dicuri pelaku kata Reynaldi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BM 6170 UD.
"Dari hasil pemeriksaan, QI baru satu kali melakukan aksi pencurian, namun kita akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut."
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara," pungkasnya.