RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli, hingga kini belum kunjung menemui titik terang, sejak dilaporkan pada November 2023 lalu.
Korban sekaligus istri Brigadir Rido, Yuni Indah Lestari, mengaku heran dengan proses hukum di negeri ini, apalagi dalam kasus yang melibatkan institusi Polri.
Ia menyayangkan proses hukum terhadap Brigadir Rido yang terkesan sangat lambat. Padahal menurutnya, oknum anggota Samapta Polresta Pekanbaru itu sudah jelas terbukti melakukan KDRT.
"Kok begini hukum di negeri ini? Lambat dan lama," ujar Yuni kepada RIAU ONLINE, Rabu, 21 Februari 2024.
"Saya sudah memohon keadilan kepada Kapolda Riau, tapi belum ditanggapi," terangnya.
Yuni mengaku saat ini telah resmi bercerai dengan Brigadir Rido Rouza Syadli, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Sampai saat ini, Yuni masih menunggu kepastian hukum di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sementara itu, Kejati Riau mengembalikan berkas dugaan KDRT tersebut ke penyidik Jaksa menyebut ada berkas yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau disebut juga P-19.
"Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kepada RIAU ONLINE, Selasa, 30 Januari 2024.
Lanjut Bambang, pihaknya juga telah menyiapkan dua orang jaksa penuntut umum pada kasus tersebut.
"Ada dua orang jaksa yang mengikuti perkembangan ini," tambahnya.
Bambang juga menjelaskan kalau SPDP-nya diterima pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.
"No.Spdp/158/11/ Res 1.24/2023 tanggal 30 November 2023 dugaan kasus KDRT atas nama RRS, SPDP-nya kita terima di Kejati Riau 6 Desember 2023 lalu," tutupnya.