Perantara Jual Beli Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Rengat

Terduga-pelaku-narkoba-jenis-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali membekuk satu terduga perantara jual beli narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Rengat.

AN (37), warga Kampung Baru Sentajo ditangkap sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu 17 Januari 2024.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan peredaran narkotika yang diduga terjadi di Kampung Baru.

"Terduga pelaku AN ini diamankan saat berada di tepi Jalan Lintas Teluk Kuantan - Kampung Baru," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu pagi.

Saat akan ditangkap, terang Novris, terduga pelaku ini sempat membuang barang bukti ke tanah. Polisi langsung mengamankan satu paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu.



"Ada dua paket yang kita amankan, satunya ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai terduga pelaku," terang Novris.

Dari keterangan terduga pelaku, kata Novrism, barang haram tersebut dibelinya dari MA. seharga Rp 390 ribu. 

Terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu. Sementara MA saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil tes urine, lanjut Novris, terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Novris.