Yusri buron terpidana korupsi pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina diciduk Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar/Dok Kejari Pekanbaru
(Dok Kejari Pekanbaru)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Setelah buron beberapa tahun, Yusri (65) ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan, Kabupaten Kampar, Jumat, 16 Februari 2024.
"Yang bersangkutan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Jumat sore.
Lanjut Kajari, modus operandi kejahatan terpidana yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau
Yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.
Saat rasuah terjadi, Yusri merupakan Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," terang Kajari.
Yusri, lanjut Rionov, sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam. Sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.
"Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun, dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara," tambahnya.
Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus.
"Sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar."
"Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan," sambung dia.
Saat diamankan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.
"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tegas Kajari.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Marel.