RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru mengikuti pemungutan suara yang diselenggarakan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi sebanyak dua TPS di Rutan Kelas I Pekanbaru, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Pemungutan suara dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Satu per satu warga binaan duduk menunggu untuk menyalurkan hak suaranya di TPS.
Karutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar mengatakan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, terdapat 150 orang dari 1.913 yang bisa mengikuti pemilihan umum.
“Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU ada sebanyak 150 orang yang mengikuti pemilihan umum,” jelasnya, Rabu, 14 Februari 2024.
Erwin menyebut, banyaknya warga binaan yang tidak bisa ikut pemilu karena tidak memiliki KTP.
“Kendalanya karena tidak ada KTP atau kartu identitas kependudukan yang berdasarkan aturan KPU harus memiliki KTP digital. Kita sudah berupaya menghubungi pihak keluarga di luar untuk membuat KTP namun yang terkumpul 45 KTP,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pengamanan TPS, Rutan Kelas I Pekanbaru dibantu personel dari Polresta Pekanbaru dan Kodim Pekanbaru.