RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto, meminta para peserta pemilu, baik caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota, dan timses agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di Riau, apalagi melakukan money politik alias politik uang.
"Memasuki masa tenang, berkampanye saja sudah tidak diperbolehkan apalagi melakukan money politik," ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selain peserta Pemilu dan timsesnya, KPU juga mengimbau agar lembaga survei maupun media massa menahan diri untuk tidak melakukan survei atau pemberitaan yang menguntungkan atau meningkatkan citra salah satu peserta kampanye.
"Mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 509 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disampaikan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.0000,00 (dua belas juta rupiah).
"Kita mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti jadwal Pemilu dengan tertib dan sesuai aturan untuk penyelenggaraan demokrasi yang sesuai asas Luber Jurdil," pungkasnya.