RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Limapuluh meringkus mahasiswa pelaku curanmor yang beraksi di parkiran sebuah universitas di Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku inisial FTH diringkus di Jalan Juanda, Pekanbaru.
“Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor yang ia parkir,” jelasnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Kompol Bagus menambahkan, korban yang telah kehilangan sepeda motor kemudian membuat laporan di kantor polisi.
“Kami mendapat informasi bahwa motor yang dicuri itu mau dijual kepada seseorang. Kemudian tim opsnal bergerak dan meringkus pelaku di Jalan Juanda,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari hasil pemeriksaan FTH berstatus mahasiswa dan telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Dari pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru,” kata Leo.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Limapuluh. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.