RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menyelidiki kasus penipuan dengan modus pesan WhatsApp dan media sosial yang tengah marak terjadi
Pelaku penipuan mengatasnamakan PPS Pemilu 2024 itu akan mengirimkan pesan WhatsApp berupa file APK.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan modus penipuan ini serupa penipuan APK pemilu dengan file APK modus undangan yang marak beberapa waktu lalu.
"Kita sedang menyelidiki modus penipuan file APK PPS pemilu ini. Modus kejahatan pesan teks file APK ini sedang marak di kalangan masyarakat dan media sosial," ujar Kompol Fajri, Kamis, 1 Februari 2024.
Kompol Fajri menyebutkan APK Application Package File) adalah format berkas yang digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software dan middleware ke Hp Android.
"Namun biasanya APK ini memang tidak ada dijual di toko aplikasi resmi Google Play Store," terangnya.
Fajri menjelaskan, modus penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan link atau tautan aplikasi APK pemilu kepada korban melalui WhatsApp dan media sosial lainnya. Ia menegaskan bahwa APK pemilu itu merupakan penipuan.
"Jadi saya imbau warga untuk tidak mengklik tautan APK penipuan tersebut. Karena kalau di klik, aplikasi APK akan terunduh dan terpasang di perangkat korban," tambahnya.
Ketika aplikasi tersebut sudah terpasang di HP korban, lanjut Fajri, maka aplikasi tersebut secara otomatis langsung mencuri data pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat email, dan data perbankan.
"Untuk ke depan, jika warga menerima aplikasi dari sumber yang tidak jelas, jangan langsung di klik. Periksa terlebih dahulu aplikasi tersebut sebelum mengunduhnya," tandas Fajri.