RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polda Riau meringkus sembilan pelaku pengedar narkotika jenis pil ektasi dan sabu hasil pengembangan dari penangkapan 2,6 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria inisial RD, MF, SN, RN, FT, AK dn DY, serta dua wanita inisial DU dan VD.
“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” jelasnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Kombes Manang menambahkan, dua wanita inisial DU dan VD turut mengadarkan narkotika.
“Sembilan pelaku ini kita tangkap di delapan TKP berbeda di Kota Pekanbaru, barang bukti yang diamankan yaitu, 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu,” terangnya.
Dirinya menyebut, para pelaku turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam.
“Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut mengedarkan,” ungkapnya.
Saat ini kesembilan pelaku ditahan untuk proses lebih lanjut.