335 Aset Bidang Tanah Milik Pemko Pekanbaru Belum Bersertifikat

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 335 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum belum memiliki sertifikat. Kondisi ini membuat banyak aset pemerintah kota rawan tumpang tindih.

KPK sudah mendorong upaya percepatan sertifikasi aset bidang tanah pemerintah sejak tahun 2023. Pemerintah Kota Pekanbaru diberi target untuk sertifikasi 140 bidang tanah pada tahun lalu.

Namun pemko hanya bisa melakukan sertifikasi terhadap 23 bidang tanah pada tahun lalu. Hal tersebut tentu menjadi catatan bagi KPK terhadap langkah sertifikasi bidang tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Aset bidang tanah pemerintah kota yang sudah bersertifikat sekitar 45 persen. Saat ini baru 275 bidang tanah bersertifikat dari total 610 aset bidang tanah pemerintah kota.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik banyaknya bidang tanah pemerintah kota yang belum punya sertifikat. Masih ada sekitar 55 persen bidang tanah aset pemerintah kota hingga kini belum bersertifikat. Aset bidang tanah itu tersebar di sejumlah wilayah kota. 



"Ada di Tenayan, atau di kecamatan lainnya. Kita akan segera sertifikasi, agar aset itu tidak hilang," ungkapnya, Jumat 26 Januari 2023.

Dirinya menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat itu bakal berlangsung secara bertahap. Ia pun mendorong Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bisa menggesa sertifikasi bidang tanah pemerintah.

Dinas terkait harus melakukan percepatan pembuatan sertifikat bidang tanah aset pemerintah kota. Apalagi sertifikat ini sebagai kekuatan kepemilikan pemerintah terhadap aset yang ada.

Muflihun menyadari bahwa penerbitan sertifikat memang butuh waktu. Ia pun memasang target pada tahun 2025 seluruh aset bidang tanah sudah memiliki sertifikat.

"Kita ingin aset pemko ini jelas kepemilikannya dengan sertifikat. Upaya kita tahun 2025 tuntas semua, kalau sudah ada sertifikat, kita tinggal sebut saja asetnya," pungkasnya.