RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dugaan penikaman dan penganiayaan yang dilakukan DH alias Dolly Anak DPRD Riau ke penyidik karena belum lengkap.
Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sejak November 2023 lalu.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 17 November 2023.
Sementara pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan pada Pada Desember 2023.
Atas SPDP itu, telah ditunjuk 2 orang Jaksa Peneliti yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Itu sebagaimana tertuang dalam P-16. Pada Jaksa itu menerima berkas perkara atau tahap I pada 11 Januari kemarin.
Jaksa Peneliti kemudian menelaah berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.
"Benar. Belum lengkap," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu, 24 Januari 2024.
Lanjut Asep, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
"Sudah P-19. (Selasa) Kemarin," pungkas Zulham Pardamean Pane.
Dari informasi yang dihimpun, DH diduga melakukan penganiayaan bersama dua orang rekannya yang masih buron. Adapun korban bernama Yogi Deviano, seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Donny Warianto menceritakan kronologis penikaman yang terjadi di Hotel New Hollywood Pekanbaru, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.
"Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, teman korban inisial E mengontak korban Y (Yogi Deviano, red) pukul 07.00 WIB untuk datang ke Jalan Kuantan (Raya) tepatnya di depan Hotel New Hollywood untuk mengantarkan uang dan cas HP IPhone," ujar Donny belum lama ini.
Selanjutnya berangkatlah Y ke hotel tersebut, tepatnya di lantai 5. Tiba-tiba, sekitar pukul 7.40 WIB, seorang wanita diketahui pacar GRP mengaku dilecehkan.
"Si wanita tersebut kemudian menghubungi GRP, dan GRP menghubungi dua orang rekannya, (salah) satu anak oknum DPRD Riau, DH dan satu lagi inisial R," lanjut Doni.
"Si wanita bercerita ke GRP kalau dia dilecehkan oleh E. Tak terima, GRP memiting leher E. Y kemudian mencoba melerai dan melepaskan piting si GRP. Tiba tiba DH datang dan terjadilah perkelahian hingga penikaman oleh DH kepada korban," terang Donny.
GRP, R dan DH bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Y hingga ada dua luka tusukan di tangan korban. Senjata tajam itu diduga sudah disiapkan pelaku dari rumah untuk mencelakakan E, tapi malah berimbas ke Y.
"Para pelaku membawa sajam, satu sudah ditahan dan ditangkap, sedangkan dua orang lainnya, R dan GRP masih DPO," pungkasnya.