RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus dua pelaku bandar narkotika di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku ML dan MG ditangkap di sebuah kos di daerah Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 215 strip pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelaku telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kilogram.
“Keduanya telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram sabu,” jelasnya, Senin, 22 Januari 2024.
Kombes Manang menambahkan, peran kedua pelaku sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali.
“Mereka perannya sebagai distributor kepada pembeli yang ada di Pekanbaru atas instruksi dari pengendali yang diduga berasal dari jaringan internasional,” ungkapnya.
Ia menyebut, para tersangka mendapat upah Rp 3 juta setiap satu kilogram sabu yang didistribusikan.
“Tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta setiap satu kilogram, total yang diterima Rp 30 juta. Mereka memecahkan menjadi paket paket kecil,” kata Kombes Manang.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling singkat enam tahun penjara,” tutupnya.