Kakanwil Kemenkumham Riau Cek Langsung Pelayanan Paspor Simpatik

Budi-Argap-Situngkir.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Riau, kembali menggelar Layanan Paspor Simpatik. Layanan Paspor Simpatik merupakan layanan permohonan paspor di luar hari kerja yaitu di setiap hari Sabtu selama bulan Januari 2024.

Program ini digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino, menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah ikut menyemarakkan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi yang ke-74 di tahun ini.

“Layanan Paspor Simpatik atau Akhir Pekan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Imigrasi telah tuntas kami laksanakan, saya beserta seluruh jajaran Kanim Pekanbaru mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang mengajukan permohonan di tanggal 6, 13, dan 20 Januari,” kata Delavino.



Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, bergerak cepat untuk memastikan pelayanan terakhir Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Pekanbaru tetap berjalan optimal meskipun permohonan meningkat, 

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Riau, Mas Arie Yuliansa, Kakanwil Kemenkumham Riau melakukan peninjauan langsung pada area pelayanan Kanim Pekanbaru.

Tidak hanya itu, Kakanwil juga langsung melakukan wawancara terhadap beberapa pemohon apakah mereka mengalami kendala, atau adakah biaya tambahan lainnya dan seterusnya yang berkaitan dengan pelayanan paspor.

“Di Kantor Imigrasi Pekanbaru ini, saya mewawancarai masyarakat langsung, dan publikpun menilai pelayanan pada Kantor Imigrasi Pekanbaru sudah baik, proses dan prosedurnya cepat meskipun permohonan ramai, serta tidak ada biaya di luar ketentuan.” tegas Budi Argap.

“Kami juga merasa bahagia, selain merayakan hari jadi institusi, sebagai insan Imigrasi bisa berbagi rasa sukacita kami kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan permohonan paspor di luar hari kerja,”