RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Home Credit Indonesia (HCI) cabang Pekanbaru akhirnya menyelesaikan persoalan yang terjadi antara mantan karyawannya, Uci Gusdiana.
Uci Gusdiana yang pernah bekerja di PT HCI selama 7 tahun mengaku di PHK sepihak oleh perusahaan karena diduga melakukan transaksi tidak prosedural dengan mitra atau nasabah kerjanya.
Tak terima dengan tudingan dan tidak merasa melakukan hal itu, Uci meminta bantuan Lawyer, Dinas Tenaga Kerja dan bahkan meminta bantuan beberapa media untuk memfollow up kasus tersebut.
Setelah terjadi tarik ulur panjang antara kedua belah pihak, akhirnya pihak PT HCI dan eks karyawannya Uci Gusdiana sepakat menyelesaikan persoalan ini setelah PT HCI memenuhi kewajibannya dan membayarkan full pesangon Uci dengan Total Rp 28 juta.
Karena sudah membayarkan hak eks karyawannya, PT HCI mengatakan kalau kasus tersebut sudah berakhir damai.
Uci Gusdiana pun mengaku sudah ditemui pihak PT HCI di dampingi Kuasa hukumnya, Afriadi Andika beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, hak klien kami sudah dibayarkan secara cash Rp 28 juta. Jadi kasus tersebut sudah selesai," ujar Afriadi Andika, Jumat, 19 Januari 2024.
Ditempat terpisah, pihak perusahaan ingin mengklarifikasi pemberitaan di RiauOnline.co.id yang sebelumnya mengatakan " PT Home Credit Indonesia Dituding PHK Dan Tolak Bayar Pesangon Karyawan."
"Sehubungan dengan sanksi PHK yang dikenakan terhadap saudari Uci Gusdiana, Home Credit selalu memperhatikan dan mematuhi prosedur PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk proses penyelesaian perselisihan yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang."
"Atas hal tersebut, Home Credit menghormati proses yang berjalan dan dengan itikad baik bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang terkait guna mencari solusi terbaik atas perselisihan tersebut," bunyi hak jawab PT HCI.
PT HCI juga menegaskan proses penyelesaian perselisihan dengan eks karyawannya telah selesai dan para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian.