RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masih ingat dengan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra? Andi mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu, 17 Januari 2024.
Andi Putra merupakan narapidana kasus korupsi dan suap HGU lahan sawit PT Adimulya Agrolestari Rp 500 juta.
Andi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, berdasarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Andi Putra sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia menjalani masa hukuman.
Syarat mendapatkan PB tersebut yakni sudah menjalankan hukuman 2/3 dari vonis yang diberikan hakim.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika membenarkan PB yang diterima Andi Putra.
Ia memastikan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya PB disetujui. PB juga sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Karena mengejar untuk pas di 2/3-nya, untuk pelaksanaan PB-nya," ujar Rizqy Putra.
Ia menerangkan, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orang tua.
Lanjut Rizqi, Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya juga sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Menurut Rizqi, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
"Karena dia kan menjalani PB ini masih ada sisa (hukuman) pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi kalau tidak salah sisa pidananya," ungkapnya.
Rizqi menegaskan, PB Andi Putra bisa saja dicabut. Jika yang bersangkutan selama menjalani PB melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda, itu ada potensi untuk pencabutan PB.
"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," paparnya.
Disebutkan Rizqi, Andi Putra dikeluarkan bersamaan dengan 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni.
"Kita bebaskan dengan yang murni 3 orang, termasuk dia," beber Rizqi.
Andi Putra diterangkannya, saat dikeluarkan dari Rutan, dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," jelasnya.
Selama masa PB Rizqi berujar, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang mesti dijalankan oleh Andi Putra.
"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu bukan kami kewenangan. Itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.