Operator SPBU (baju merah-kiri) diborgol usai ditangkap dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di Pelalawan
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Daskiman Sukanto alias Ides (43) tak bisa berkutik saat ditangkap Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Jumat 12 Januari 2024.
Ides bersama Gian Sugianto alias Anto (29) yang merupakan seorang sopir bekerja sama melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Anto diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 500 liter menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 Pick Up yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu, 17 Januari 2024.
Ides yang merupakan operator SPBU diduga telah membantu tersangka Anto dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi ilegal tersebut.
Kombes Nasriadi mengungkap tersangka Anto menjual BBM tersebut ke pihak lain secara ilegal dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Biosolar sebanyak 500 liter. Kemudian, unit jerigen kosong ukuran 35 liter dan 15 lembar print out barcode Pertamina.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tegasnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan selanjutnya," tutup Nasriadi.