Caleg Dilarang Bagikan Sembako ke Korban Banjir, Ancamannya Pidana

ilustrasi-bawaslu1.jpg
(Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) agar tidak memberikan bantuan sembako atau uang kepada korban banjir. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye dan bisa dikenakan hukum pidana.

"Caleg dan parpol tidak boleh memberikan sembako apalagi uang saat kampanye, bahkan kepada korban banjir," ujar Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

Ia menjelaskan, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.

"Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelasnya.



Menurutnya, korban terdampak banjir memang sangat membutuhkan bantuan. Akan tetapi politik uang dan sejenisnya tetap dilarang.

"Maka, jika caleg atau parpol ingin membantu, jangan pakai embel-embel, misalnya ada ajakan atau atribut partai dan caleg" jelasnya.

Selain adanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh caleg bahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti caleg melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang) maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai caleg.