RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana perdagangan pakaian bekas dan sepatu bekas asal luar negeri.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku, yakni seorang sopir dan penghubung yang mencari pembeli.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan pakaian bekas ini berasal dari luar negeri. Masuk dari wilayah Batam menuju Riau.
“Mengedarkan barang bekas dari luar negeri masuknya dari Batam dan ke Riau kita amankan satu unit truk di Jalan Perawang Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024 oleh Subdit Indagsi,” ujarnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Dirinya menambahkan, petugas mengamankan 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.
“Kita amankan 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas dan akan dipasarkan ke Medan, Palembang, Padang, Jambi dan Lampung,” terangnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
“Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelarangan impor barang barang bekas dengan ancaman lima tahun dan denda lima miliar,” tutupnya.