Kapolda Riau Berhadapan dengan "Rambo" saat Ungkap Peredaran Barang Bekas

Kapolda-riau-foto-dengan-rambo.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mendapatkan momen berhadapan dengan 'Rambo' saat mengungkap kasus peredaran barang bekas ilegal, Kamis 11 Januari 2024.

Rambo yang dimaksud bukan aktor Rambo sebenarnya, tapi lukisan atau gambar aktor Sylvester Stallone yang memerankan Rambo yang dilukis di truk pengangkut barang bukti  sepatu bekas ilegal yang diungkap Polda Riau.

Total sepatu bekas yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama pihak Bea Cukai ada 146 karung sepatu bekas.

Selain itu, ada pula pakaian bekas sebanyak 22 ball yang tidak terpakai dan 30 ball pakaian dalam kondisi bekas.



"Pengungkapan ini hasil kerja keras Polda Riau bersama Bea Cuka dalam menindak perdagangan barang ilegal di Provinsi Riau," ujar Irjen Iqbal, Kamis, 11 Januari 2024.

Selain barang-barang bekas ilegal, Polda Riau juga menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ada 40 ribu bungkus rokok Ilegal yang turut diamankan Polda Riau di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.

Para pelaku disangkakan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46. angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.