Jadi Tersangka KDRT, Brigadir Rido Rouze Sadli Segera Disidang

Istri-Brigadir-RRS1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Oknum dari Samapta Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS, diduga melakukan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Yuni Indah Lestari tahun 2023 lalu.

Kini, setelah menjalani penempatan khusus di Polda Riau, Brigadir RRS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

 

Pemberitahuan status tersangka Brigadir RRS tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Desember 2023 lalu.

 

"Saudara Rido Rouze Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka," bunyi Surat yang diterima RiauOnline, Sabtu, 6 Januari 2024.

 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap RRS dan kemudian akan melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau.

 

"Kami akan menyampaikan perkembangan penyelidikan, jika ada keluhan, silahkan hubungi nomor yang sudah tertera," tutup surat tersebut.


 

Sebelumnya, Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS akhirnya ditahan Propam Polda Riau sejak tanggal 22 November - 6 Desember 2023.

 

Brigadir RRS ditahan setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Yuni.

 

Atas tindakan tersebut, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau yang sudah melakukan penahanan kepada Brigadir RRS.

 

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 November 2023.

 

Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

 

"Saya akan terus berkordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.