Tegaskan Komitmen, Kejari Pekanbaru Tuntut Mati 11 Terdakwa Narkoba

Asep-Sontani-Sunarya5.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menuntut mati 11 orang terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya dalam ekspose capaian kinerja tahunan, Jumat, 29 Desember 2023

 

"Selama 2023, ada 11 terdakwa yang kita tuntut hukuman mati, 7 terdakwa hukuman seumur hidup. Kebanyakan yang dituntut mati ini perkara narkotika," ujar Asep

 

Selain itu, sebanyak 1.353 perkara pidana umum telah dieksekusi, termasuk 6 perkara yang diselesaikan melalui restoratif justice.

 

Di bidang pidana khusus, Kejari Pekanbaru memproses 8 perkara dan mendapatkan uang pengembalian keuangan negara senilai Rp18,08 miliar.



 

Sementara seksi Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp6,22 miliar.

 

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil mencatatkan PNBP senilai Rp18,32 miliar dari hasil lelang.

 

Hal ini mengantarkan Kejari Pekanbaru meraih penghargaan bergengsi dari Kejaksaan Agung RI pada kategori Layanan Barang.

 

Asep mengatakan, berbagai pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai Kejari Pekanbaru dalam penegakan dan pelayanan hukum.

 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja bidang penegakan dan pelayanan hukum. Semoga tahun depan lebih baik lagi," tutup Kajari.