RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka lowongan sebanyak 2.757 untuk Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024.
Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat, tahapan penyerahan berkas lamaran dimulai pada tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Surat pendaftaran diambil dan diserahkan kembali di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan domisili KTP.
Taufik menjelaskan, masa kerja pengawas TPS ini berlangsung 21 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.
"Total lebih kurang 30 hari kerja," ujarnya, Jumat, 29 Desember 2023.
Adapun yang menjadi persyaratan selain mengisi formulir pendaftaran, diantaranya adalah pas foto sebanyak 2 lembar, fotocopy ijazah SMA/sederajat (minimal), fotocopy KTP menjadi salah satu syarat penyerahan berkas pendaftaran. Berikut link formulir pendaftaran yg bisa di download:
1. Kecamatan Tenayan Raya: Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS
2. Kecamatan Senapelan: Persyaratan dan Berkas Lamaran PTPS Senapelan
3. Kecamatan Sukajadi: Persyaratan dan Berkas Lamaran PTPS Sukajadi
4. Kecamatan Pekanbaru Kota: Persyaratan dan Berkas Lamaran PTPS Pekanbaru Kota
5 Kecamatan Bukit Raya: Blanko Pendaftaran PTPS Bukit Raya
6. Kecamatan Sail: Persyaratan dan Berkas Lamaran PTPS Sail
7. Marpoyan Damai: Format Persyaratan PTPS
8. Kecamatan Rumbai Timur: Pembentukan Pengawas PTPS
9 Kecamatan Lima Puluh: Rekrutmen PTPS
10. Kecamatan Kulim: Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Kulim
11. Kecamatan Payung Sekaki: Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Payung Sekaki
12. Rumbai Barat: Rekrutmen PTPS Kecamatan Rumbai Barat
13. Binawidya: Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Binawidya
14. Tuah Madani: Timeline dan Formulir PTPS Tuah Madani
15. Rumbai: Pendaftaran PTPS Rumbai