RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap usai seorang polisi menyamar sebagai pembeli motor curian.
Pelaku inisial B dan A ditangkap dengan kasus pencurian sepeda motor dengan dua kasus berbeda. Penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor.
Usai mendapat ciri-ciri pelaku dan mengetahui pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian. Personel Polsek Sukajadi menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian tersebut.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, dari hasil rekaman kamera CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Pekanbaru.
“Dari hasil rekaman kamera pengawas pelaku sudah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Tapung, sementara pelaku inisial B merupakan residivis kasus jambret emas,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku inisial P yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.