RIAU ONLINE, PEKANBARU-Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Plt Kepala BPKAD, Fitria Ningsih.
M Adil divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Desember 2023. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua,M Arif Nurhayat.
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Sidang, Arif Nurhayat, Kamis, 21 Desember 2023.
"Menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti penjara 6 Bulan," tambah Hakim sidang.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta Muhammad Adil untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17 Milyar.