RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Desember 2023 tersebut, Menteri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Muhammad Firdaus dan mengangkat Hambali yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, sebagai Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau.
"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," keterangan dalam surat tersebut.
Kemudian, Hambali akan menjabat sebagai Pj Bupati Kampar selama sisa masa jabatan 2019-2024.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkas surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut.