RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seakan tak jera, MA kembali ditangkap polisi setelah tiga kali masuk penjara.
Kali ini, MA melakukan pencurian di Bengkel, wilayah hukum Polsek Rumbai. Pelaku juga mencuri mesin air milik warga yang di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Yuli Ariyanto mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah tiga kali menjalani hukuman.
“Sejak pelaku masih berumur 14 tahun, dan kini pelaku berumur 25 tahun, pelaku menjual hasil curian kepada penadah yang telah kita tetapkan DPO,” ujarnya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Ipda Yuli Ariyanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Pengakuan pelaku telah beraksi sebanyak 35 kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.