APK di Pohon dan Tiang Listrik Menjamur, Bawaslu Pekanbaru: Belum Ada Pelanggaran

Poster-caleg-di-pohon-sepanjang-jalan.jpg
(LUKMAN/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jadwal kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Jejeran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho menjamur mewarnai ruas jalan dan sudut-sudut Kota Pekanbaru. 

Sejumlah APK berupa spanduk yang dicantumkan di pohon dan tiang listrik pun tampak semakin ramai. 

Padahal, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan, kasus pelanggaran kampanye belum ada yang terdaftar di Bawaslu Kota Pekanbaru. 


Terkait kasus-kasus pelanggaran kampanye, Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah mendirikan posko pengaduan. Sehingga, masyarakat dapat mengadukan langsung apabila menemukan pelanggaran kampanye di Kota Pekanbaru.

"Untuk sementara ini belum ada pelanggaran yang terdaftar di Bawaslu.

Kita sudah mendirikan posko aduan kampanye," ujarnya, Rabu 6 Desember 2023.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan atau mencurigai pelanggaran masa kampanye, dapat mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru atau jajaran dibawah.

"Bisa mendatangi langsung ke kantor, atau ke tingkatan di bawah kami, seperti Panwas atau kelurahan," pungkasnya.