Palsukan Surat Tanah, Warga Bumi Mulya LTD Kuansing Ditahan Polisi

Pelaku-pemalsuan-surat-tanah.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - ID, warga Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, ditetapkan jadi tersangka dugaan pemalsuan surat. Tersangka langsung ditahan Polres Kuansing, Selasa, 27 November 2023.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut menimbulkan kerugian terjadi di Desa Giri Sako, Kecamatan LTD terjadi pada 31 Januari 2022 lalu.

Saat itu terlapor ID, JP, RS dan S melaporkan M selaku Pj Kepala Desa Lubuk Kebun LTD atas kasus dugaan pemalsuan surat. Maka sejak kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor D bahwa ID, JP, RS dan S mengusai tanah milik kelompok tani Saboleh.

"Berdasarkan surat palsu yang diterbitkan Pj Kades Lubuk Kebun M saat itu maka pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa, 28 November 2023.

Sementara Pj Kades sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 27 November 2023 siang polisi langsung menahan tersangka ID. Tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi di Koperasi Soko Jati di Desa Sako, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. Dimana pelapor tidak ingat lagi hari apa kejadian tersebut yang terjadi sekitar Oktober 2021.

"Dari hasil penyidikan dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa 1 (satu) rangkap SKT nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017 telah diagunkan oleh tersangka ke Bank BRI Unit Sukaraja guna peminjaman uang sebesar Rp 50 juta," terang Kasat.

Dari hasil penyidikan diketahui kalau SKT (Surat Keterangan Tanah) tersebut diketik sendiri oleh tersangka. Seharusnya tersangka tidak berhak mengetik SKT tersebut.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi diantaranya akta pendirian Koperasi Soko Jati, SKT atas nama D dan A yang dikeluarkan Desa Giri Sako, SKT atas nama RS yang dikeluarkan Desa Lubuk Kebun dan SKT atas nama ID dengan nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017, tanggal 10 juni 2017, yang diterbitkan oleh Pj Kepala Desa Lubuk Kebun atas nama M.

"Tersangka ID dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan maksimum ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutup AKP Linter.