RIAU ONLINE, PEKANBARU-Swakelola pengangkutan sampah di Pekanbaru di 2024 nantinya ternyata tidak sepenuhnya diterapkan di tiga zona.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyebut, swakelola hanya diterapkan untuk zona tiga yang meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Pengelolaan sampah di zona tersebut dikembalikan ke kecamatan.
"Kita kelola di kecamatan. Ini sampel kita, kalau nanti di zona ini lebih bersih, besok semuanya kita serahkan ke kecamatan," ujarnya, Kamis 23 November 2023.
Ia menyampaikan, tahun depan pemerintah kota kembali menyerahkan jasa angkutan sampah ke pihak ketiga. Pemko Pekanbaru kembali memilih opsi swastanisasi pengelolaan sampah untuk zona satu dan dua.
"Tahun depan kita masih menggunakan pihak ketiga, karena kalau ini kita main coba mencoba, nanti makin parah," paparnya.
Swastanisasi pengelolaan sampah di zona satu dan dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya, Kulim, Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sebelumnya kedua operator yakni PT. Ella Pratama Perkasa dan PT. Samhana Indah tidak lagi mengangkut sampah di Kota Pekanbaru tahun 2024. Kontrak kerjasama dengan dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023 nanti.
Namun, kata Muflihun, dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait kebutuhan anggaran, swakelola sampah belum bisa diterapkan secara keseluruhan.
"Kita awalnya sudah membentuk tim, langsung diambil alih pak sekda untuk mencari regulasi pengelolaan sampah. Namun tidak semudah yang kita pikirkan, karena kalau kita kelola semuanya melalui kecamatan, itu kita butuh mobil yang luar biasa bayaknya," jelas Muflihun.
Dirinya membeberkan, untuk swakelola sampah setidaknya membutuhkan pengadaan mobil atau sewa mobil angkutan. Biayanya bisa memakan anggara sekitar Rp 70 miliar, hingga lebih Rp 100 miliar.