Puskesmas Belum Terakreditasi Tak Bisa Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BPJS-Kesehatan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP di Kota Pekanbaru yang tidak lolos akreditasi tidak dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan itu yakni puskesmas, klinik maupun praktik mandiri.

"Tidak bisa bekerjasama dengan BPJS, apabila tidak lolos akreditasi kembali," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy, Rabu 22 November 2023.

Akreditasi kembali puskemas ini sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik dan praktik mandiri wajib diakreditasi.

Selain itu, tujuannya agar pelayanan fasilitas kesehatan memenuhi standar ditetapkan. Layanan kesehatan juga harus menjalankan Standard Operational Procedure (SOP) dengan baik.

"Terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dari hasil semua pelayanan, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan optimal, sesuai survei kepuasan masyarakat," paparnya.



Menurutnya, fasilitas kesehatan yang belum mendapat akreditasi tidak bisa memperoleh biaya kapitasi dari BPJS Kesehatan. Proses akreditasi kembali layanan kesehatan ini adalah lanjutan dari tahun 2018.

Lebih jauh Zaini menjelaskan bahwa saat itu akreditasi terhadap puskesmas sudah berlangsung secara nasional. Akreditasi kembali ini berlangsung setiap lima tahun sekali.

"Di tahun ini seluruh puskesmas hampir bersamaan dari September hingga awal Desember nanti," paparnya.

Zaini memastikan saat ini 17 dari 21 puskesmas sudah menjalani proses akreditasi kembali. Ia menyebut bahwa hanya empat puskesmas lagi yang harus menjalani akreditasi kembali.

"Nantinya lembaga khusus bakal menyampaikan hasil kunjungan lapangan di puskesmas," tandasnya.