RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat mempertanyakan izin berdirinya tiang dan kabel fiber optik penyedia layanan internet semrawut terlihat di tepi Jalan Tuanku Tambusai. Ada 6 tiang fiber optik di satu lokasi terpasang secara bersamaan.
Masyarakat menilai kondisi ini jelas berbahaya karena kabel yang terpasang berada di antara kabel listrik milik PLN. Mereka pun mempertanyakan izin dari tiang fiber optik yang sudah terpasang.
"Kita masyarakat mempertanyakan izin tiang tiang internet ini, bagaimana izin pemasangannya. Ini tiba-tiba sudah terpasang tanpa izin yang jelas," ujar Hayati, warga sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Senin 20 November 2023.
Masyarakat saat ini menanti ketegasan terhadap semrawutnya tiang dan kabel fiber optik ilegal. Penindakan berupa penyegelan tiang tumpu ternyata belum membuat jera oknum penyedia layanan internet.
Sementara saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet. Pemasangan tiang baru ternyata banyak yang luput dari penertiban tim koordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku bahwa pihaknya bakal intensif melakukan penertiban pada tahun 2024 mendatang. Pemerintah kota masih mendata kabel maupun tiang fiber optik yang mengganggu masyarakat hingga akhir tahun.
"Insya Allah tahun 2024, kita akan lakukan penertiban secara masif. Nantinya akan dilakukan tim yustisi," paparnya.
Zulfahmi menyebut penertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru saja. Pihaknya juga membutuhkan peralatan pendukung seperti crane dan truk pengangkut tiang ilegal.
"Ini yang harus kita hindari, maka harus kita persiapkan dengan matang, kita masih lakukan pendataan terkait pelanggaran yang ada," ulasnya.
Zulfahmi mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya pemasangan tiang dan fiber optik tanpa izin. Pihaknya juga siap menindak pemasangan kabel fiber optik yang semrawut karena dapat membahayakan pengguna jalan.