Bawaslu Pekanbaru Tertibkan 5.913 APS Langgar Aturan

Penertiban-APK7.jpg
(Riau Online/Winda Turnip)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan masih dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Setidaknya, 5.913 APS langgar aturan sudah ditertibkan per hari ini, Senin, 20 November 2023.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy mengatakan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru melalui Panwascam dan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda di Pemko Pekanbaru. 

"Sudah 5.913 APS kita tertibkan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda," ujarnya.

Menurutnya, APS yang ditertibkan mulai dari spanduk sebanyak 4.488 APS dan baliho sebanyak 1.140 APS.



"Selain itu ada billboard sebanyak 43 APS, sticker sebanyak 21 APS, umbul-umbul sebanyak 4 APS dan bendera sebanyak 2 APS," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar juga melaporkan jika ada penemuan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota Pekanbaru. 

"Masyarakat juga diminta melapor kepada Bawaslu, baik Panwas Kecamatan atau kelurahan jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.